Hukum Onani atau Masturbasi Pada Gambar Anime dalam Pandangan Islam

madoka doujin orangemaru

Mampukah makhluk dua dimensi membangkitkan syahwat manusia? Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana hukum onani atau masturbasi sambil menatap gambar anime ini?

Dalam Islam, perbuatan ini dikenal dengan istilah istimna‘ alias mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain.

Mayoritas lembaga fatwa sepakat bahwa masturbasi itu sendiri hukumnya dilarang dalam Islam, antara makruh sampai haram. Tapi menjadi boleh jika dilakukan dengan pasangan yang sah.

Hukum Onani Pada Waifu atau Husbando

Tangan kita nyata, syahwat kita nyata, dan yang keluar pun nyata. Yang menarik objek yang memicunya adalah ilusi yang bahkan tidak bernapas, terbuat dari tinta atau piksel.

Hukum dasar masturbasi dalam Islam sudah sering dibahas. Mazhab Syafii, yang dipakai Nahdatul Ulama, secara luas memasukkannya dalam kategori haram. Sementara Muhammadiyah, dengan metodologi Tarjih Manhaj-nya, menempatkannya di area makruh, yakni dilarang tapi tak ada konsekuensi, atau pekerjaan yang sebaiknya ditinggalkan, sama halnya seperti merokok.

Lalu, jika operasi itu disertai kolaborator visual yakni sebuah gambar anime, apakah dosanya bertambah berat, atau justru menjadi lebih rumit?

Kantor Mufti Selangor dalam jawaban resminya menyatakan bahwa sekadar menonton gambar anime tidak otomatis haram, selama gambarnya tidak mengandung unsur pornografi atau aurat terbuka, dan penontonnya sendiri tidak terangsang.

Artinya menatap karakter fiksi sesuatu yang mubah atau boleh, tapi begitu tubuh kita memberi reaksi terhadap karakter kertas itu, ada yang berubah. Saklar dosa bukan terletak pada apa yang dilihat, melainkan pada apa yang dilakukan setelahnya. 

Paradoksnya semakin absurd ketika kita melihat logika pengharaman masturbasi itu sendiri. Salah satu alasan utamanya bahwa kenikmatan seksual hanya boleh diperoleh melalui jalur sah yakni akad nikah sehingga masturbasi melanggar batas itu.

Padahal, gambar anime bahkan bukan pasangan nyata. Dalam artian tidak punya akad untuk diikat, dan tidak punya kehormatan untuk dicemarkan. 

Apakah ini akan menyebabkan pandangan haram terhadap lawan jenis yang nyata atau apakah ini menumbuhkan fantasi seksual. 

Paradoks Gambar Makhluk Bernyawa?

Dengan kata lain, saat kita berfantasi tentang karakter dua dimensi, yang dikhawatirkan fuqaha adalah kita pada akhirnya akan berfantasi tentang manusia nyata.

Argumen efek domino ini menyimpan ironi yang tajam yang mengasumsikan syahwat manusia sebagai jalur produksi yang tak bisa dihentikan. 

Mufti Selangor bahkan lebih gamblang bahwa sekadar menyukai karakter anime bukanlah "syahwat" dan tidak melanggar hukum, "selama tidak menimbulkan kemungkaran". Tapi masalahnya, ketika seseorang masturbasi sambil menatap gambar anime, ia jelas sudah melewati garis "tidak menimbulkan kemungkaran" itu. 

Ada dimensi ironi lain yang lebih halus bahwa menggambar anime bisa jadi lebih aman daripada masturbasi dengannya. Sebagian ulama kontemporer, seperti Syaikh Utsaimin, bersikap relatif toleran terhadap lukisan kartun non-realistis, dengan alasan tidak sepenuhnya sama dengan larangan ketat "menggambar makhluk bernyawa".

Mufti Selangor pun mengakui bahwa menggambar anime untuk tujuan edukasi atau hiburan, selama tidak cabul, hukumnya mubah. 

Hukum tidak menghukum gambarnya, melainkan menghukum cara kita memperlakukan gambar itu yang terlalu serius. Wallahu alam.

*

Foto: Orangemaru. 

Pekerja teks komersial, juga mengulik desain visual dan videografi. Pop culture nerd dan otaku dengan kearifan lokal

Posting Komentar

© ‧ Kopi Bandung. All rights reserved. Developed by Jago Desain